Senin, 08 September 2008

UU NO 39 TAHUN 1999 TENTANG HAK ASASI MANUSIA

Pasal 1

(1)Hak Asasi Manusia adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai maksud Tuhan Yang, Maha Esa dan merupakan anugerah-Nya yang walib dihormati, dan dijunjung tinggi dan dilindungi oleh negara. Pemerintah, dan setiap orang, hormatan serta pertindungan harkat dan martabat manusia

Pasal (5)

Anak adalah setiap manusia yang berusia dibawah 18 (delapan belas) tahun dan bellum menikah, termasuk anak yang, masih dalam kandungan apabita hat tersebut kepentingann

dalam kaalah

Pasal 9

(1) Setiap orang, berhak untuk hidup, mempertahankan hidup dan meningkatkan taraf kehidupannya

(3) Setiap orang berhak atas lingkugan hidup yang baik dan sehat.

Pasal 52

(2) Hak anak adalah hak asasi manusia dan untuk kepentingannya hak anak itu diakui dan dilindungi oleh hukum bahkan sejak dalam kandungan.

Pasal 53

(1) Setiap anak sejak dalam kandungan, berhak untuk hidup, mempertahankan hidup dan meningkatkan taraf kehidupannya

Pasal 60

(1) Setiap anak berhak untu memperoleh pendidikan dan pengajara dalam rangka pengembangan pribadinya sesuai dengan minat, bakat, dan tingkat kecerdasan

(2) Setiap anak berhak mencari, menerima dan memberikan informasi sesuai dengan tingkat intelektuatitas dan usianya demi pengembangan dirinya sepanjang sesuai nilai-nilai kesusilaan dan kepatutan

Pasal 61

Setiap anak berhak bergaul dengan anak yang bermain, berekreasi, dan berkreasi sesuai dengan minat, bakat, dan tingkat kecerdasan dan pengembangan dirinya

Pasal 62

Setiap anak berhak untuk pelayanan kesehatan secara lavak. sesuai den dan mental spirituatnya..

Pasal 65

Setiap anak berhak untuk memperoleh perlindungan dari kegiatan eksploitasi dan pelecehan seksual penculikan, perdagangan anak, serta dari berbagai bentuk penyatahgunaan narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya.