Senin, 08 September 2008

UU NO 23 TAHUN 2002 TENTANG PERLINDUNGAN ANAK

Ketentuan umum

Pasal 1-(2) perlindungan anak adalah kegiatan untuk menjamin dan melindungi - haknya agar dapat hidup, tumbuh, berkembang. dan berpartisipasi sesuai dengan harkat dan martabat serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.

(15) Perlindungan khusus adalah perlindungan diberikan kepada anak dalarn situasi darurat anak yang berhadapan dengan kelompok minoritas dan terisotasi, anak yang dieksploitasi secara ekonorni dan/atau seksual, anak yang diperdagangkan, anak yang menjadi koban penyalahgunaan narkotika, alkohol, psikotropika. dan zat adiktif lainnya (napza),anak korban penculikan, penjualan, perdagangan kekerasan baik fisik dan/atau anak yang menyandang cacat, dan anak korban salah perlakuan dan penerlantaran

Hak dan Kewaliban Anak

Pasal 4 - Setiap anak berhak untuk dapat hidup, tumbuh, berkembang, dan berpartisipasi secar wajar sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan, serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.

Pasal 8 - Setiap anak berhak memperoteh pelayanan kesehatan dan jaminan sosial sesuai dengan kebutuhan fisik, mental, spiritual, dan sosial.

Pasal 9 - (1) Setiap anak herhak menperoleh pendidikan dan pengajaran dalam rangka pengernbangan pribadinya dan tingkat kecerdasannya sesuai dengan minat dan bakatnya. (2) Selain hak anak sebagaimana dirnaksud datarn ayat (1), khusus bagi anak yang menyandang cacat juga herhak memperoleh pendidikan luar biasa, sedanghan bagi anak yang memiliki keunggulan juga berhak mendapatkan pendidikan khusus.

Pasal 10 - Setiap anak berhak menyatakan dan didengar pendapatnyax menerima,, mencari, dan memberikan informasi sesuai dengan tingkat kecerdasan dan usianya demi pengernbangan dirinya sesuai dengan nitai­nilai kesusilaan dan kepatutan.

Pasal 10 - setiap anak berhak untuk beristirahat dan memanfaatkan waktu luang, bergaul dengan anak yang sebaya, bermain,berekreasi, dan berkreasi sesuai dengan minat, bakat., dan tingkat kecerdasannya demi pengembangan diri.

Pasal 12 - Setiap anak yang rnenyandang cacat berhak memperoteh rehabilitasix bantuan sosiat, dan pemeliharaan taraf kesejahteraan sosiat.

Pasal 13 - (1) Setiap anak selarna dalam pengasuhan orang tua, wali, atau pihak lain manapun yang dertangagung jawab atas pengasuhan, berhak mendapat perlindungan dari perlakukan

a. diskriminasi;

b. eksploitasi, baik ekonomi maupun seksual

c. penelantaran

d. kekejaman, kekerasan, dan penganiayaan;

e. ketidakadilan; dan

f. perlakuan salah lainnya.

(2) Dalam hat orang tua, wali atau pengasuh anak melakukan segala bentuk perlakuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), maka pelaku dikenakan pemberatan hukuman

Pasal 14 - Setiap anak berhak untuk diasu o1eh orang tuanya sendiri,

Pasal 15 - Setiap anak berhak untu memperoleh perlindungan dari:

a. penyalahgunaan dalam kegiatan politik

b. perlibatan dalam sengketa bersenjata

c. pelibatan dalam kerusuhan sosial

d. pelibatan dalarn peristiwa yang mengandung unsur kekerasan; dan

e. pelibatan dalarn peperangan.

Kewajiban dan Tanggung Jawab

Bagian Kesatu:

Pasal 20 - Negara, pemerintah, masyarakat, keluarga, dan orang tua berkewaiiban dan bertanggung jawab terhadap penyelenggaraan perlindungan anak,

Bagian Kedua: Kewaiiban dan Tanggung Jawab Negara dan Pemerintah

Pasal 21 - Negara dan pemerintah berkewajiban dan bertanggung iawab menghormati dan menjamin hak asasi setiap anak tanpa membedakan suku; agama. ras. golongan, jenis kelamin, etnik, budaya dan bahasa, status hukum anak, urutan ketahir anak, dan kondisi flisik dan/atau mental,

Bagian Keempat: Kewajiban dan tanggung ­Jawab Keluarga dan Orang Tua.

Pasal 26 - (1) Orang tua berkewajiban bertanggung.jawab untuk:

a. mengasuh, memelihara, rnendidik, dan melindungi anak;

b. menumbuh kembangkan anak sesuai dengan kemampuan, bakat, dan minatnva: dan mencegah terjadinva perkawinan pada usia anak-anak.

Kedudukan Anak

Bagian Kesatu: identitas Anak

Pasal 27 - (1) Identitas diri setiap anak harus diberikan sejak kelahirannya.

(2) Identitas sebagaimana dirnaksud dalam ayat (1) dituangkan dalam akta kelahiran. (3) Pernbuatan akta kelahiran didasarkan pada surat keterangan dari orang yang menyaksikan dan/atau rnernbantu proses kelahiran.

(4) Dalam hat anak yang proses kelahirannya tidak diketahui, dan orang tuanya tidak diketahui keberadaannya, pembuatan akta kelahiran untuk anak tersebut didasarkan pada keterangan orang yang menemukannya.

Penyelengaraan Pertindungan

Bagian Ketiga: Pendidikan

Pasal 48 - Pemerintah wajib enyetenggarakan pendidikan dasar minimal 9 tahun untuk semua anak.

Pasal 49 - Negara, pernerintah, keluarga, dan orang tua wajib rnemberikan kesempatan yang setuas-luasnya kepada anak untuk mernperoteh pendidikan.

Pasal 50 - Pendidikan sebagaimana damaksud dalam Pasal 48 diarahkan pada;

a. pengembangan sikap dan kemampuan kepribadian anak, bakat, kemampuan mental dan fisik sampai niencapai potensi ereka yang optimal;

b. pengembangan penghormatan atas hak asasi manusia dan kebebasan asasi;

c. pengembangan rasa hormat terhadap orang tua, identitas budaya, bahasa dan

nilai-nilainya sendiri, nilai-nilai nasional di mana anak bertempat tinggal, dari mana anak berasal, dan peradaban-peradaban yang derbeda-beda dari peradaban sendiri;

d. persiapan anak untuk kehidupan bertanggung jawab: dan

e. pengembangan rasa hormat dan cinta terhadap lingkungan hidup.

Pasal 51 - Anak yang menyandang cacat fisik dan/atau mental diberikan kesempatan yang sama dan aksesibilitas untuk memperoteh pendidikan biasa dan pendidikan luar biasa.

Pasal 52 - Anak yang memiliki keunagulan diberikan kesempatan dan aksesibilitas untuk mernperoleh pendidikan khusus.

Pasal 53 - (1) Pemerintah bertanggung jawab untuk memberikan biaya pendidikan dan/atau bantuan curna-curna atau pelayanan khusus bagi anak dari keluarga kurang mampu, anak terlantar, dan anak yang bertempat tinggal di daerah terpencit.

Pasal 54 - Anak di dalam dan di lingkungan sekolah wajib dilindungi dari tindakan kekerasan yang ditakukan oleh guru, pengelola sekolah atau ternan-temannya di dalatn sekolah yang bersangkutan, atau lembaga pendidikan lainnya.

Tidak ada komentar: