Senin, 08 September 2008

UNDANG-UNDANG DASAR RI TAHUN 1945

Pasat 28b

(2) Setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh, dan berkembang serta berhak atas pertindungan dari kekerasan dan diskriminasi.

Pasal 28c

(1) Setiap orang berhak mengembangkan diri pemenuhan kebutuhan dasarnya pendapat pendidikan dan memperoleh manfaat dari ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya, demi meningkatkan kualitas hidupnya dan dengan kesejahteraan umat manusia.

Pasal 28h

(1) Setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggat, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan.

Pasal 31

(1) Setiap warga negara berhak mendapat pendidikan

(2) Setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya

(4) Negara memprioritaskan anggaran pendidikan sekurang-kurangnya 20% dari anggaran pendapatan dan belanja negara serta dari anggaran pendapatan daerah untuk memenuhi kebutuhan penyelenggaraan pendidikan nasional.

Tidak ada komentar: