PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL
NOMOR 23 TAHUN 2005
TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA PUSAT-PUSAT
DI LINGKUNGAN DEPARTEMEN PENDIDIKAN NASIONAL
Pasal 117
Bidang Pengembangan Pendidikan Kecakapan Hidup dan Kesehatan mempunyai tugas melaksanakan penyusunan dan pengembangan program, standardisasi, dan evaluasi di bidang pendidikan kecakapan hidup, pendidikan kesehatan, dan Usaha Kesehatan Sekolah (UKS).
Pasal 119
Bidang Pengembangan Pendidikan Kecakapan Hidup dan Kesehatan terdiri atas:
a. Subbidang Pendidikan Kecakapan Hidup;
b. Subbidang Usaha Kesehatan Sekolah.
Pasal 120
(1) Subbidang Pendidikan Kecakapan Hidup mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan program, pengkajian, standardisasi, bimbingan teknis, dan evaluasi di bidang pendidikan kecakapan hidup.
(2) Subbidang Usaha Kesehatan Sekolah mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan program, pengkajian, standardisasi, bimbingan teknis, dan evaluasi di bidang Usaha Kesehatan Sekolah (UKS).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar