Senin, 08 September 2008

UU NO 23 TAHUN 1992 TENTANG KESEHATAN ANAK


Pasal 4

Setiap orang mempunyai hak yang, sama dalam memperoleh derajat kesehatan yang optimal.

Pasat 5

Setiap orang berkewajiban untuk ikut serta dalarn memelihara dan meningkatkan derajat kesehatan perseorangan, keluarga, dan lingkungannya.

Pasat 6

Pemerintah bertugas mengatur membina, dan mengawasi penyelenggaraan upaya kehatan.

Pasal 7

Pemerintah bertugas rnenyelenggarakan upaya kesehatan yang merata dan terjangkau oleh m,asyar-akat.

Pasal 8

Pernerintah bertugas menggerakkan peran serta masyarakat dalam penyelenggaraan dan pembiayaan kesehatan. dengan memperhatikan fungsi sosial sehingga pelayanan kesehatan bagi masyarakat yang kurang mampu tetap terjamin.

Pasai 10

Untuk rnewujudkan derajat kesehatan yang optimal bagi masyarakat, diiselenggarakan upaya kesehatan dengan pendekatan pemeliharaan, peningkatan kesehatan (promotif), pencegahan penyakit (preventif) penyembuhan penvakit (kuratif), dan pemutihan kesehatan (rehabilitatif) yang dilaksanakan secara menyeluruh, terarah,berkesinambungan.

Pasal 17

(1) Kesehatan anak diselenggarakan untuk mewujudkan pertumbuhan dan perkembangan anak.

(2) Kesehatan anak sebagaimana dimaksud ayat (1 ) ditakukan melalui peningkatan kesehatan anak dalam kandungan, masa bayi. masa balita, usia prasekolah, dan usia sekolah.

Pasal 18

(2) Pemerintah membantu petaksanaan dan mengembangkan kesehatan keluarga melalui penyediaan sarana dan prasarana atau dengan kegiatan vang menunjang peningkatan kesehatan keluarga.

Pasal 28

(1) Pemberantasan penyakit diseleraggarakan untuk menurunkan angka kesakitan dan atau angka kematian.

(2) Pemberantasan penvakit dilaksanakan terhadap penvakit menular dan penyakit tidak menular

(3) Pemberantasan penyakit menular atau penyrakit yang dapat menimbulkan angka kesakitan dan atau angka kematian yang tinggi dilaksanakan sedini mungkin

Pasal 30

Pemberantasan penyakit menular dilaksanakan dengan upaya penyuluhan, penyelidikan, pengebatan, menghilangkan sumber dan perantara penyakit, tindakan karantina, dan upaya lain yang diperlukan.

Pasal 31

Pemberantasan penyakit menular yang dapat menimbulkan wabah dan penyakit karantina diaksanakan sesuai dengan ketentuan, undang-undang yang beriaku.

Pasal 45

(1) Kesehatan sekolah diselenggarakan untuk meningkatkan kemampuan hidup sehat peserta didik dalam lingkungan hidup sehat sehingga peserta didik dapat belajar, tumbuh, dan berkembang secara harmonis dan optimal menjadi sumber daya manusia yang lebih berkualitas.

(2) Kesehatan sekolah sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diselenggarakan melalui sekolah atau melalui lembaga pendidikan lain. (3) Ketentuan mengenai kesehatan sekolah sebagaimana dimaksud dalam, ayat (1) dan ayat (2) ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.

Tidak ada komentar: