Senin, 08 September 2008

UU NO 20 Tahun 2003

UU NO 20 Tahun 2003

Tentang Sistem Pendidikan Nasional Hak dan Kewajiban Warga Negara

Pasal 5

(1) Setiap warga negara mempunyai hak yang sama untuk memperoleh pendidikan yang bermutu.

(2) Warga negara yang memiliki kelainan fisik, emosional, mental, intelektual, dan/atau sosial berhak memperoleh pendidikan khusus.

(3) Warga negara di daerah terpencil atau terbelakang serta masyarakat adat yang terpencil berhak memperoleh pendidikan layanan khusus.

(4) Warga negara yang memiliki potensi kecerdasan dan bakat istimewa berhak memperoleh pendidikan khusus.

(5) Setiap warga negara berhak mendapat kesempatan meningkatkan pendidikan sepanjang hayat.

Pasal 6

(1) Setiap warga negara yang berusia tujuh sampai dengan lima belas tahun wajib mengikuti pendidikan dasar.

(2) Setiap warga negara bertanggung jawab terhadap keberlangsungan penyelenggaraan pendidikan.

Pendidikan Informal

Pasal 27

(1) Kegiatan pendidikan informal yang dilakukan oleh keluarga dan lingkungan berbentuk kegiatan belajar secara mandiri.

(2) Hasil pendidikan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diakui sama dengan pendidikan formal dan nonformal setelah peserta didik lulus ujian sesuai dengan standar nasional pendidikan.

(3) Ketentuan mengenai pengakuan hasil pendidikan informal sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.

UU NO 4 TAHUN 1979 TENTANG KESEJAHTERAAN ANAK

HAK ANAK

Pasal 2

(1) Anak berhak atas kesejahteraan, perawatan, asuhan dan bimbingan berdasarkan kasih sayang baik dalam keluarganya maupun di dalam asuhan khusus untuk tumbuh dan berkembang dengan wajar.

(2) Anak berhak atas pelayanan untuk mengembangkan kemampuan dan kehidupan sosialnya, sesuai dengan kebudayaan dan kepribadian bangsa, untuk menjadi warganegara yang baik dan berguna.

(3) Anak berhak atas pemeliharaan dan perlidungan, baik semasa dalam kandungan maupun sesudah dilahirkan.

(4) Anak berhak atas perlindungan terhadap lingkungan hidup yang dapat membahayakan atau menghambat pertumbuhan dan perkembangannya dengan wajar.

Pasal 3

Dalam keadaan yang membahayakan, anaklah yang pertama-tama berhak mendapat pertolongan, bantuan, dan perlindungan.

Pasal 4

(1) Anak yang tidak mempunyai orang tua berhak memperoleh asuhan oleh negara atau orang atau badan.

(2) Pelaksanaan ketentuan ayat (1) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.

Pasal 5

(1) Anak yang tidak mampu berhak memperoleh bantuan agar dalam lingkungan keluarganya dapat tumbuh dan berkembang dengan wajar.

(2) Pelaksanaan ketentuan ayat (1) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.

Pasal 6

(1) Anak yang mengalami masalah kelakuan diberi pelayanan dan asuhan yang bertujuan menolongnya guna mengatasi hambatan yang terjadi dalam masa pertumbuhan dan perkembangannya.

(2) Pelayanan dan asuhan, sebagaimana dimaksudkan dalam ayat (1), juga diberikan kepada anak yang telah dinyatakan bersalah melakukan pelanggaran hukum berdasarkan keputusan hakim.

Pasal 7

Anak cacat berhak memperoleh pelayanan khusus untuk mencapai tingkat pertumbuhan dan perkembangan sejauh batas kemampuan dan kesanggupan anak yang bersangkutan.

Pasal 8

Bantuan dan pelayanan, yang bertujuan mewujudkan kesejahteraan anak menjadi hak setiap anak tanpa membeda-bedakan jenis kelamin, agama, pendirian politik, dan kedudukan sosial.

PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL

PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL
NOMOR 23 TAHUN 2005

TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA PUSAT-PUSAT

DI LINGKUNGAN DEPARTEMEN PENDIDIKAN NASIONAL

Pasal 117

Bidang Pengembangan Pendidikan Kecakapan Hidup dan Kesehatan mempunyai tugas melaksanakan penyusunan dan pengembangan program, standardisasi, dan evaluasi di bidang pendidikan kecakapan hidup, pendidikan kesehatan, dan Usaha Kesehatan Sekolah (UKS).

Pasal 119

Bidang Pengembangan Pendidikan Kecakapan Hidup dan Kesehatan terdiri atas:

a. Subbidang Pendidikan Kecakapan Hidup;

b. Subbidang Usaha Kesehatan Sekolah.

Pasal 120

(1) Subbidang Pendidikan Kecakapan Hidup mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan program, pengkajian, standardisasi, bimbingan teknis, dan evaluasi di bidang pendidikan kecakapan hidup.

(2) Subbidang Usaha Kesehatan Sekolah mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan program, pengkajian, standardisasi, bimbingan teknis, dan evaluasi di bidang Usaha Kesehatan Sekolah (UKS).

UU NO 39 TAHUN 1999 TENTANG HAK ASASI MANUSIA

Pasal 1

(1)Hak Asasi Manusia adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai maksud Tuhan Yang, Maha Esa dan merupakan anugerah-Nya yang walib dihormati, dan dijunjung tinggi dan dilindungi oleh negara. Pemerintah, dan setiap orang, hormatan serta pertindungan harkat dan martabat manusia

Pasal (5)

Anak adalah setiap manusia yang berusia dibawah 18 (delapan belas) tahun dan bellum menikah, termasuk anak yang, masih dalam kandungan apabita hat tersebut kepentingann

dalam kaalah

Pasal 9

(1) Setiap orang, berhak untuk hidup, mempertahankan hidup dan meningkatkan taraf kehidupannya

(3) Setiap orang berhak atas lingkugan hidup yang baik dan sehat.

Pasal 52

(2) Hak anak adalah hak asasi manusia dan untuk kepentingannya hak anak itu diakui dan dilindungi oleh hukum bahkan sejak dalam kandungan.

Pasal 53

(1) Setiap anak sejak dalam kandungan, berhak untuk hidup, mempertahankan hidup dan meningkatkan taraf kehidupannya

Pasal 60

(1) Setiap anak berhak untu memperoleh pendidikan dan pengajara dalam rangka pengembangan pribadinya sesuai dengan minat, bakat, dan tingkat kecerdasan

(2) Setiap anak berhak mencari, menerima dan memberikan informasi sesuai dengan tingkat intelektuatitas dan usianya demi pengembangan dirinya sepanjang sesuai nilai-nilai kesusilaan dan kepatutan

Pasal 61

Setiap anak berhak bergaul dengan anak yang bermain, berekreasi, dan berkreasi sesuai dengan minat, bakat, dan tingkat kecerdasan dan pengembangan dirinya

Pasal 62

Setiap anak berhak untuk pelayanan kesehatan secara lavak. sesuai den dan mental spirituatnya..

Pasal 65

Setiap anak berhak untuk memperoleh perlindungan dari kegiatan eksploitasi dan pelecehan seksual penculikan, perdagangan anak, serta dari berbagai bentuk penyatahgunaan narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya.

UU NO 23 TAHUN 2002 TENTANG PERLINDUNGAN ANAK

Ketentuan umum

Pasal 1-(2) perlindungan anak adalah kegiatan untuk menjamin dan melindungi - haknya agar dapat hidup, tumbuh, berkembang. dan berpartisipasi sesuai dengan harkat dan martabat serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.

(15) Perlindungan khusus adalah perlindungan diberikan kepada anak dalarn situasi darurat anak yang berhadapan dengan kelompok minoritas dan terisotasi, anak yang dieksploitasi secara ekonorni dan/atau seksual, anak yang diperdagangkan, anak yang menjadi koban penyalahgunaan narkotika, alkohol, psikotropika. dan zat adiktif lainnya (napza),anak korban penculikan, penjualan, perdagangan kekerasan baik fisik dan/atau anak yang menyandang cacat, dan anak korban salah perlakuan dan penerlantaran

Hak dan Kewaliban Anak

Pasal 4 - Setiap anak berhak untuk dapat hidup, tumbuh, berkembang, dan berpartisipasi secar wajar sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan, serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.

Pasal 8 - Setiap anak berhak memperoteh pelayanan kesehatan dan jaminan sosial sesuai dengan kebutuhan fisik, mental, spiritual, dan sosial.

Pasal 9 - (1) Setiap anak herhak menperoleh pendidikan dan pengajaran dalam rangka pengernbangan pribadinya dan tingkat kecerdasannya sesuai dengan minat dan bakatnya. (2) Selain hak anak sebagaimana dirnaksud datarn ayat (1), khusus bagi anak yang menyandang cacat juga herhak memperoleh pendidikan luar biasa, sedanghan bagi anak yang memiliki keunggulan juga berhak mendapatkan pendidikan khusus.

Pasal 10 - Setiap anak berhak menyatakan dan didengar pendapatnyax menerima,, mencari, dan memberikan informasi sesuai dengan tingkat kecerdasan dan usianya demi pengernbangan dirinya sesuai dengan nitai­nilai kesusilaan dan kepatutan.

Pasal 10 - setiap anak berhak untuk beristirahat dan memanfaatkan waktu luang, bergaul dengan anak yang sebaya, bermain,berekreasi, dan berkreasi sesuai dengan minat, bakat., dan tingkat kecerdasannya demi pengembangan diri.

Pasal 12 - Setiap anak yang rnenyandang cacat berhak memperoteh rehabilitasix bantuan sosiat, dan pemeliharaan taraf kesejahteraan sosiat.

Pasal 13 - (1) Setiap anak selarna dalam pengasuhan orang tua, wali, atau pihak lain manapun yang dertangagung jawab atas pengasuhan, berhak mendapat perlindungan dari perlakukan

a. diskriminasi;

b. eksploitasi, baik ekonomi maupun seksual

c. penelantaran

d. kekejaman, kekerasan, dan penganiayaan;

e. ketidakadilan; dan

f. perlakuan salah lainnya.

(2) Dalam hat orang tua, wali atau pengasuh anak melakukan segala bentuk perlakuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), maka pelaku dikenakan pemberatan hukuman

Pasal 14 - Setiap anak berhak untuk diasu o1eh orang tuanya sendiri,

Pasal 15 - Setiap anak berhak untu memperoleh perlindungan dari:

a. penyalahgunaan dalam kegiatan politik

b. perlibatan dalam sengketa bersenjata

c. pelibatan dalam kerusuhan sosial

d. pelibatan dalarn peristiwa yang mengandung unsur kekerasan; dan

e. pelibatan dalarn peperangan.

Kewajiban dan Tanggung Jawab

Bagian Kesatu:

Pasal 20 - Negara, pemerintah, masyarakat, keluarga, dan orang tua berkewaiiban dan bertanggung jawab terhadap penyelenggaraan perlindungan anak,

Bagian Kedua: Kewaiiban dan Tanggung Jawab Negara dan Pemerintah

Pasal 21 - Negara dan pemerintah berkewajiban dan bertanggung iawab menghormati dan menjamin hak asasi setiap anak tanpa membedakan suku; agama. ras. golongan, jenis kelamin, etnik, budaya dan bahasa, status hukum anak, urutan ketahir anak, dan kondisi flisik dan/atau mental,

Bagian Keempat: Kewajiban dan tanggung ­Jawab Keluarga dan Orang Tua.

Pasal 26 - (1) Orang tua berkewajiban bertanggung.jawab untuk:

a. mengasuh, memelihara, rnendidik, dan melindungi anak;

b. menumbuh kembangkan anak sesuai dengan kemampuan, bakat, dan minatnva: dan mencegah terjadinva perkawinan pada usia anak-anak.

Kedudukan Anak

Bagian Kesatu: identitas Anak

Pasal 27 - (1) Identitas diri setiap anak harus diberikan sejak kelahirannya.

(2) Identitas sebagaimana dirnaksud dalam ayat (1) dituangkan dalam akta kelahiran. (3) Pernbuatan akta kelahiran didasarkan pada surat keterangan dari orang yang menyaksikan dan/atau rnernbantu proses kelahiran.

(4) Dalam hat anak yang proses kelahirannya tidak diketahui, dan orang tuanya tidak diketahui keberadaannya, pembuatan akta kelahiran untuk anak tersebut didasarkan pada keterangan orang yang menemukannya.

Penyelengaraan Pertindungan

Bagian Ketiga: Pendidikan

Pasal 48 - Pemerintah wajib enyetenggarakan pendidikan dasar minimal 9 tahun untuk semua anak.

Pasal 49 - Negara, pernerintah, keluarga, dan orang tua wajib rnemberikan kesempatan yang setuas-luasnya kepada anak untuk mernperoteh pendidikan.

Pasal 50 - Pendidikan sebagaimana damaksud dalam Pasal 48 diarahkan pada;

a. pengembangan sikap dan kemampuan kepribadian anak, bakat, kemampuan mental dan fisik sampai niencapai potensi ereka yang optimal;

b. pengembangan penghormatan atas hak asasi manusia dan kebebasan asasi;

c. pengembangan rasa hormat terhadap orang tua, identitas budaya, bahasa dan

nilai-nilainya sendiri, nilai-nilai nasional di mana anak bertempat tinggal, dari mana anak berasal, dan peradaban-peradaban yang derbeda-beda dari peradaban sendiri;

d. persiapan anak untuk kehidupan bertanggung jawab: dan

e. pengembangan rasa hormat dan cinta terhadap lingkungan hidup.

Pasal 51 - Anak yang menyandang cacat fisik dan/atau mental diberikan kesempatan yang sama dan aksesibilitas untuk memperoteh pendidikan biasa dan pendidikan luar biasa.

Pasal 52 - Anak yang memiliki keunagulan diberikan kesempatan dan aksesibilitas untuk mernperoleh pendidikan khusus.

Pasal 53 - (1) Pemerintah bertanggung jawab untuk memberikan biaya pendidikan dan/atau bantuan curna-curna atau pelayanan khusus bagi anak dari keluarga kurang mampu, anak terlantar, dan anak yang bertempat tinggal di daerah terpencit.

Pasal 54 - Anak di dalam dan di lingkungan sekolah wajib dilindungi dari tindakan kekerasan yang ditakukan oleh guru, pengelola sekolah atau ternan-temannya di dalatn sekolah yang bersangkutan, atau lembaga pendidikan lainnya.

KEPUTUSAN BERSAMA EMPAT MENTERI TENTANG UKS - 2004

KEPUTUSAN BERSAMA EMPAT MENTERI TENTANG UKS - 2004
[MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL, MENTERI KESEHATAN, MENTERI AGAMA, MENTERI DALAM NEGERI]

Pasal 2

Tujuan Usaha Kesehatan Sekolah [UKS] adalah untuk meningkatkan mutu pendidikan dan prestasi belajar peserta didik dengan meningkatkan prilaku hidup bersih dan sehat dan derajat kesehatan peserta didik maupun warga belajar serta menciptakan lingkungan yang sehat, sehingga memungkinkan pertumbuhan dan perkembangan yang harmonis dan optimal dalam rangka pembentukan manusia Indonesia seutuhnya.

Pasal 3

Sasaran langsung UKS adalah peserta didik di sekolah/Satuan Pendidikan Luar Sekolah, Guru, Pamong Belajar, Pengelola Pendidikan lainnya, Pengelola Kesehatan, dan Masyarakat.

Pasal 4

(1) Pembinaan dan Pengembangan Usaha Kesehatan Sekolah [UKS] di Sekolah/Satuan Pendidikan Luar Sekolah dilaksanakan melalui tiga program pokok yang meliputi:

a. Pendidikan Kesehatan;

b. Pelayanan Kesehatan; dan

a. Pembinaan Lingkungan Kehidupan Sekolah Sehat,

(2) Untuk mendukung Pelaksanaan Tiga Program Pokok UKS di Sekolah/Satuan Pendidikan Luar Sekolah diperlukan program penduduk yang meliputi:

a. Ketenagaan;

b. Pendanaan;

c.Sarana Prasaran;

d.Penelitian dan Pengembangan

(3) Pembinaan dan Pengembangan Usaha Kesehatan Sekolah [UKS] dilaksanakan oleh Tim UKS yang terdiri atas:

a.Tim Pembina UKS Pusat;

b. Tim Pembina UKS Propinsi;

c. Tim Pembina UKS Kabupaten/Kota

d. Tim Pembina UKS Kecamatan;

e.Tim Pelaksana UKS di sekolah.

Pasal 9

(1) Tugas Tim Pelaksana UKS:

a.Melaksanakan Tiga Program Pokok [UKS] yang terdiri dari Pendidikan Kesehatan, Pelayanan Kesehatan dan Pembinaan Lingkungan Sekolah Sehat sesuai ketentuan dan pedoman yang telah ditetapkan oleh Pembinaan UKS;

b. Menjalin kerjasama dengan orang tua murid, instansi lain dan masyarakat dalam pelaksanaan kegiatan UKS;

c. Menyusun program, melaksanakan penilaian/evaluasi dan menyampaikan laporan kepada Tim Pembina UKS Kecamatan;

d. Melaksanakan ketatausahaan Tim Pelaksana UKS Sekolah;

(2) Keanggotaan Tim Pelaksana UKS terdiri dari unsur Pemerintah Desa/Kelurahan, Kepala Sekolah, Guru, Pamong Belajar, Organisasi Siswa Intra Sekolah [OSIS], Puskesmas, Orang Tua Murid, serta unsur lain yang relevan.
(3) Keanggotaan Tim Pelaksana UKS di Sekolah ditetapkan oleh Kepala Sekolah.

Pasal 10

Biaya pembinaan dan pengembangan UKS terdiri atas Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara masing-masing Departemen, Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Peopinsi, Kabupaten/Kota, Anggaran Pendapatan dan Belanja Sekolah serta sumber lain yang sah dan tidak mengikat.

UU NO 23 TAHUN 1992 TENTANG KESEHATAN ANAK


Pasal 4

Setiap orang mempunyai hak yang, sama dalam memperoleh derajat kesehatan yang optimal.

Pasat 5

Setiap orang berkewajiban untuk ikut serta dalarn memelihara dan meningkatkan derajat kesehatan perseorangan, keluarga, dan lingkungannya.

Pasat 6

Pemerintah bertugas mengatur membina, dan mengawasi penyelenggaraan upaya kehatan.

Pasal 7

Pemerintah bertugas rnenyelenggarakan upaya kesehatan yang merata dan terjangkau oleh m,asyar-akat.

Pasal 8

Pernerintah bertugas menggerakkan peran serta masyarakat dalam penyelenggaraan dan pembiayaan kesehatan. dengan memperhatikan fungsi sosial sehingga pelayanan kesehatan bagi masyarakat yang kurang mampu tetap terjamin.

Pasai 10

Untuk rnewujudkan derajat kesehatan yang optimal bagi masyarakat, diiselenggarakan upaya kesehatan dengan pendekatan pemeliharaan, peningkatan kesehatan (promotif), pencegahan penyakit (preventif) penyembuhan penvakit (kuratif), dan pemutihan kesehatan (rehabilitatif) yang dilaksanakan secara menyeluruh, terarah,berkesinambungan.

Pasal 17

(1) Kesehatan anak diselenggarakan untuk mewujudkan pertumbuhan dan perkembangan anak.

(2) Kesehatan anak sebagaimana dimaksud ayat (1 ) ditakukan melalui peningkatan kesehatan anak dalam kandungan, masa bayi. masa balita, usia prasekolah, dan usia sekolah.

Pasal 18

(2) Pemerintah membantu petaksanaan dan mengembangkan kesehatan keluarga melalui penyediaan sarana dan prasarana atau dengan kegiatan vang menunjang peningkatan kesehatan keluarga.

Pasal 28

(1) Pemberantasan penyakit diseleraggarakan untuk menurunkan angka kesakitan dan atau angka kematian.

(2) Pemberantasan penvakit dilaksanakan terhadap penvakit menular dan penyakit tidak menular

(3) Pemberantasan penyakit menular atau penyrakit yang dapat menimbulkan angka kesakitan dan atau angka kematian yang tinggi dilaksanakan sedini mungkin

Pasal 30

Pemberantasan penyakit menular dilaksanakan dengan upaya penyuluhan, penyelidikan, pengebatan, menghilangkan sumber dan perantara penyakit, tindakan karantina, dan upaya lain yang diperlukan.

Pasal 31

Pemberantasan penyakit menular yang dapat menimbulkan wabah dan penyakit karantina diaksanakan sesuai dengan ketentuan, undang-undang yang beriaku.

Pasal 45

(1) Kesehatan sekolah diselenggarakan untuk meningkatkan kemampuan hidup sehat peserta didik dalam lingkungan hidup sehat sehingga peserta didik dapat belajar, tumbuh, dan berkembang secara harmonis dan optimal menjadi sumber daya manusia yang lebih berkualitas.

(2) Kesehatan sekolah sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diselenggarakan melalui sekolah atau melalui lembaga pendidikan lain. (3) Ketentuan mengenai kesehatan sekolah sebagaimana dimaksud dalam, ayat (1) dan ayat (2) ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.